Jeneponto,PO – Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
MoU itu berlangsung diruang kerja Rapat Kantor Bupati Jeneponto, pada hari Rabu, 6 Maret 2025.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh PJ Bupati Jeneponto Dr. H. Reza Faisal Saleh, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa P. Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jeneponto Abdillah Zikri Natsir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto Mustakbirin, Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto serta Jaksa Pengacara Negara Ahmad Jafar.
Menurut PJ Bupati, Tujuan diadakannya MoU ini adalah guna mewujudkan Kota Jeneponto yang Bersih, Maju, dan Sejahtera.
PJ Bupati, Dr. H. Reza Faisal Saleh, menyampaikan ungkapan terimakasih atas terjalinnya kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Saya yakin dalam memikirkan masa depan Kab. Jeneponto, diperlukan dorongan serta dukungan yang baik,” harapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto. Teuku Luftansya Adhyaksa P., menyatakan bahwa tujuan kejaksaan adalah untuk menciptakan Kerjasama yang baik antar instansi serta bertujuan untuk mewujudkan Jeneponto yang lebih baik kedepannya.
“Setelah melakukan MoU ini, Kejari Jeneponto siap untuk ikut serta dalam pembangunan Kabupaten Jeneponto paling tidak dalam pendampingan hukum kegiatan yang ada di Kabupaten Jeneponto,” tutur teuku.
Penulis: Firmansyah