Jeneponto,PO – Penasehat Hukum Korban pengancaman dengan mengunakan Sebilah badik yang terjadi di Desa Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain mengakui kinerja Kapolsek Bangkala ,AKP.Saifullah Syan,SH, Kanit Reskrim Ipda Syahrir, S.E dan Penyidik AIPTU Faisal W telah menjalankan proses perkara secara profesional dan kerja cepat sehingga pelaku berinisial (KL) mendekam di Tanahan Polsek Bangkala, Jeneponto , Sulawesi Selatan Kamis 6 Maret 2025.
Djaya Jumain menilai laporan Kliennya mendapat atensi dari Kapolsek Bangkala AKP Saifullah Syan SH untuk di tindaklanjuti dan Kanit Reskrim Polsek Bangkala IPDA Syahrir, SE dan AIPTU Faisal W selaku Penyidik memeriksa pelapor, pelaku dan Saksi saksi dan telah di lakukan gelar perkara secara marathon.
Djaya Jumain melanjutkan kinerja Polsek Bangkala di bawah kepemimpinan Kapolsek Bangkala AKP Saifullah Syan SH dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Republik Indonesia karena kasus yang dilaporkannya berjalan atau berproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kapolsek Bangkala , AKP Saifullah Syan , SH telah menegaskan bahwa laporan yang masuk dari masyarakat sebagai korban tidak ada yang jalan di tempat semuanya ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)