Jeneponto,PO – Dua Terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial TK (22) dan S (25) beralamat di Kecamatan Bangkala itu berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Jeneponto.
Kedua terduga pelaku curanmor itu diamankan pada hari selasa, 18 Februari 2025 di Griya Asri Parangtambung Kecamatan Tamalata Kota Makassar.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia menyampaikan, bahwa Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor miliknya pada hari Jumat Tanggal 14 Februari 2025, di Lingkungan Sawitto Pallengu Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pada tanggal 18 Pebruari” ujar Humas Polres Jeneponto lewat rilisnya, Kamis, 20 februari 2025.
“Unit Resmob Polres Jeneponto di pimpin oleh Dantim pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abd Razak dibackup oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang di Pimpin oleh Kanit Jatanras AKP Hamka, dan di dampingi oleh Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar IPTU Nasrullah berhasil mengamankan terduga pelaku” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna merah
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan mereka, baik dengan menggunakan kunci pengaman tambahan atau parkir di tempat yang lebih aman,” tambah AKP Syahrul Rajabia.
Ditambanhkan, Kapolres Jeneponto juga mengapresiasi kerja keras jajaran Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor. Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Widi Setiawam
Kini, kedua pelaku di serahkan ke Polsek Bangkala Polres Jeneponto untuk Proses hukum selanjutnya.
“Pelaku kini terancam dikenakan Pasal Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana jo pasal 55-56 KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,”pungkas Kasat Reskrim Polres Jeneponto itu.
Penulis; Firmansyah