Jeneponto,PO – Pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil penyisihan Kasus selama bulan Februari 2025 berupa Narkotika jenis sabu sabu puluhan gram, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis, 13 Februari 2025.
Tak hanya pemusnahan barang bukti berupa Narkotika saja ikut pula barang bukti lainya termasuk Tindak Pidana Umum (Pidum) dari 11 tersangka.
Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, menyampaikan Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu puluhan gram dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 11 tersangka.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Kata dia, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.
Turut hadiri dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh,Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, Kanit Polres Jeneponto, Andi Abdullah, Baharuddin Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Firmansyah