Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Jeneponto Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Jeneponto,PO – Pihak Kepolisian polsek kelara Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Kejadian yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 dinihari.Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisal Y (35), sedangkan korban inisial H (17) yang kini sedang mengalami trauma.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, membenarkan terduga pelaku Y (35) telah diamankan anggota Polsek Kelara dikediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, pada Selasa 28 Januari 2025, sore hari.

Kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku Y (35) tersebut berdasarkan laporan korbannya yang yang masih tinggal satu dusun.

BACA JUGA  Gegara ini, Satlantas Polres Jeneponto Amankan Puluhan Motor

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh lelaki Y (35) pada saat korban tertidur,” kata Kapolres, Kamis, 30 Januari 2025.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka “Y” mengakui telah menyetubuhi dan saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Y (35) dapat dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

BACA JUGA  Sehari Tujuh Unit Rumah Panggung Hangus Terbakar di Jeneponto, Ini Taksiran Kerugiannya

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” Jelasnya Kapolres Jeneponto.

Kontributor: Firmansyah