Jeneponto,PO – Gelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) diruang sidang panel 2, Jumat, 24 Januari 2025, dimulai sekitar pukul,08:00.
Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, itu akan berlangsung sidang dengan tiga orang majelis, yakni, Ketua Panel 2 Prof. Dr. Saldi Isra, S.H, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Asrul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Adapun, agenda sidang kedua atau lanjutan adalah pembacaan jawaban oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Jeneponto selaku termohon. Pembacaan keterangan pihak terkait yakni dari Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Nomor urut 2 (PASMI) dan terakhir pembacaan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 PASMI, Saiful, S.H.,M.H yang hadiri langsung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, bahwa pada saat penyampaian keterangan selaku Pihak Terkait tidak bisa terlalu detail membacakan bantahan terhadap dalil pemohon paslon nomor 3, karena sangat terbatas waktu diberikan yakni masing-masing hanya 101-5 menit. Sehingga tadi, pada saat pembacaan keterangan pihak terkait hanya hal-hal penting saja yang kami sampaikan.
Untuk itu kata saiful, melihat memperhatikan permohonan pemohon atau Paslon Nomor Urut 3 di MK, ada dua hal pokok yang dipersoalkan yakni 10 TPS yang rekomendasi untuk PSU oleh Panwaslu Kecamatan Kelara, Panwaslu Kecamatan Turatea, dan Panwaslu Kecamatan Bontoramba akan tetapi tidak dilakukan atau ditindaklanjuti oleh PPK atau KPU Kabupaten Jeneponto dan terdapat 15 TPS yang dianggap oleh Paslon Nomor 3 bermasalah dan seharusnya dilakukan PSU. Sehingga secara keseluruhan, ada 25 TPS yang dipersoalkan oleh Paslon Nomor 3 melalui Mahkamah Konstitusi.
Dari 25 TPS yang dipersoalkan oleh Paslon Nomor Urut 3, Kami pihak terkait atau Tim hukum Paslon PASMI, mengklasifikasi ada 5 isu utamanya (legal issues) yakni Pertama: Pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda.
Kedua: Pemilih yang menggunakan hak suara pihak lain; Ketiga: Pemilih yang terdaftar pada DPT online sebagai pemilih luar tetapi memilih di TPS di Kabupaten Jeneponto; Keempat: KPPS menandatangani absensi hadir dan coretan pada C. Hasil; dan Kelima: Pemilih yang menggunakan KTP Non-Elektronik.
“Dari Kelima isu utama itulah yang kami dari Tim Kuasa Hukum Paslon PASMI bantah melalui pada persidangan hari ini,” ujarnya kepada media lewat release.
Kami juga mempersoalkan keluarnya Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan di 10 TPS, karena Kami menilai terdapat 3 kekeliruan Panwaslu Kecamatan terkait keluarnya Rekomendasi PSU di tiga Kecamatan tersebut.
Pertama: Keliru memaknai dan menerapkan hukum mengenai syarat pemungutan suara ulang; (Vide Pasal 112 ayat 2 huruf (d dan e).
Kedua: Keliru memaknai pemilih yang tidak sah. Panwaslu Kecamatan menganggap pemilih yang menggunakan KTP di TPS sesuai dengan alamat KTP namun Terdaftar pada DPT online pada TPS lain adalah pemilih yang tidak sah dan Ketiga: Keliru menganalisis fakta dan menerapkan hukum.
Disidang lanjutan ini, ada yang menarik menurut Tim Ketua Hukum Paslon PASMI dalam persidangan pada saat Hakim Panel Prof. Saldi Isra bertanya kepada Ketua Bawaslu Jeneponto terkait berapa orang yang dipersyaratkan untuk dilakukannya PSU, apakah satu orang atau lebih satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali.? meniru pertanyaan dilontarkan.
Disini ya, Nampak Ketua Bawaslu Jeneponto kelabakan untuk mencoba menjelaskan bahwa rekomendasi PSU yang dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024.
Karena kalau mengacu pada SE Bawaslu RI tersebut, walaupun hanya satu orang yang menggunakan suaranya lebih satu kali di TPS yang sama atau di TPS yang berbeda, maka dapat dilakukan PSU.
“Padahal faktanya kalau mengacu di ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan dan Pasal 50 ayat (3) huruf d PKPU Nomor 17 Tahun 2024, PSU dapat dilakukan Ketika terdapat lebih dari satu orang pemilih menggunakan suaranya di TPS yang sama atau TPS yang berbeda,”sebutnya.
Tadi jug kita lihat dan dengar, berapa kali mengulangi pertanyaan dari Prof Saldi untuk dijawab oleh Ketua Bawaslu Jeneponto dengan pada akhir menjawab, bahwa lebih dari satu orang
Tadi itu Prof. Saldi Isra beberapa kali mengulang pertanyaannya kepada Ketua Bawaslu Jeneponto dan akhirnya Ketua Bawaslu Jeneponto menjawab bahwa lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS.
“Saya kira ini semakin menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu Jeneponto melabrak aturan perundang-undangan dan tentunya ini sesuai dengan bantahan dari kami dalam keterangan disampaikan pada persidangan,” tegas Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2 Saiful.
Maka dari itu, kata dia semoga persidangan tadi di MK menelaah fakta-fakta hukum yang kami tuangkan dalam keterangan selaku pihak terkait yang didukung dengan bukti-bukti yang kami ajukan.
Sehingga sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK hanya sampai ke Putusan Dismissal yang rencananya akan dibacakan pada bulan Februari 2025.
“Kalau hanya sampai putusan Dismissal berarti Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 dengan Tagline PASMI sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jeneponto melalui Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024 dianggap sah dan berlaku,” harapnya.
Kontributor: Firmansyah