Tindak Lanjut Surat Edaran, Kadisdik Sulsel Pertegas Larangan Pungli

Makassar,PO – Kadis Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mempertegas komitmennya untuk melarang segala bentuk pungutan liar yang terjadi di satuan pendidikan.

Penegasan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran tertanggal 13 Januari 2025.”Sudah dikeluarkan dalam bentuk edaran dan ditujukan kepada semua cabang dinas dan satuan pendidikan di Sulsel,” ujar Iqbal kepada media, Kamis 16 Januari 2025.

Menurutnya edaran larangan mengadakan pungutan liar, sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Di Tangan Prof Hamdan Juhannis, UINAM Naik Satu Peringkat Paling Diminati di UMPTKIN 2020

“Rekomendasi dari inspektorat karena banyaknya indikasi terjadinya pungutan dan pemberian uang, sebagai bentuk ucapan terima kasih. Kami himbau dengan tegas agar semua bisa memperhatikan edaran yang kami keluarkan,” paparnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin utama yang menjadi penegasan melarang melakukan pungutan terkait dengan jabatan.

Seperti, tidak melakukan penerimaan dalam bentuk uang atau apapun sebagai ucapan terima kasih dan tidak melakukan pungutan kegiatan PPDB serta mutasi siswa.

BACA JUGA  Wilmar Diperiksa Kasus Beras Oplosan, Pakar Hukum: Ini Jadi Catatan Hitam di Dunia Usaha

Disdik Sulsel memberikan peringatan, jika pungutan tetap masih terjadi, maka baik penerima dan pemberi imbalan, akan ditindak tegas dan dilakukan evaluasi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Lap. Budi PPID Disdik Sulsel