Jeneponto,PO – Aparatur Sipil Negera (ASN) berbahagia dan sejahtera, pasalnya bulan ini awal tanggal bulan September di hari libur. Pembayaran gaji ASN tepat waktu.
Hal itu langka dengan terobosan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN serta memastikan ketepatan waktu pembayaran gaji.
Tentunya, keputusan ini disambut hangat oleh para ASN yang selama ini sering kali harus menunggu lebih lama saat hari libur jatuh pada hari kerja. Dengan kebijakan baru ini, gaji akan tetap ditransfer tepat waktu, meskipun jatuh pada hari libur nasional atau hari besar lainnya.
Pj Bupati Junaedi Bakri, menyampaikan apresiasinya terhadap implementasi kebijakan ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi ASN di Kabupaten Jeneponto. Kebijakan pembayaran gaji tanpa mengenal hari libur ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja bagi seluruh ASN,” ujar Junaedi Bakri, Minggu 1 September 2024.
Hal tersebut juga ditambahkan, Sekda H. Arifin Nur, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern dan responsif.
“Dengan adanya sistem baru ini, kami berharap para ASN dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas mereka, tanpa khawatir akan keterlambatan gaji,” Jelasnya.
Sementara, Kepala BPKAD Jeneponto Armawi A Pakih menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga dan agar mereka dapat mengatur keuangan dengan lebih baik.
“Kami memahami pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji bagi ASN, oleh karena itu, kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa gaji dapat diterima tepat waktu tanpa terpengaruh oleh hari libur,” tambahnya.
Aliem salah satu ASN di Jeneponto menyambut baik perubahan ini dengan adanya kebijakan ini, kami tidak perlu khawatir lagi tentang keterlambatan gaji saat ada hari libur. Ini sangat membantu dalam pengelolaan keuangan keluarga.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi ASN di wilayahnya. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa khawatir akan ketepatan waktu pembayaran gaji.
Laporan : Firman