Jeneponto, Publikasionline.id – Prosesi acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se bersama BPD Kabupaten Jeneponto berjalan hikmah dengan penuh nuansa keakraban.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) itu di gelar di halaman upacara Kantor Bupati Jeneponto, Selasa 23/7/2024.
Terpantau, Dengan mengenakan kostum seragam berwarna putih. Para kepada Desa dikukuhkan oleh PJ Bupati Jeneponto Junaedi B.
Dilakukan pula penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 82 Kepala Desa dan BPD.
Dihadiri oleh Sekda Jeneponto,Ketua DPRD,Dandim 1425, Diwakili Kapolres, Kajari, para Kepala OPD, Pj Ketua TP-PKK Jeneponto, Ketua Apdesi Sulsel dan serta tamu undangan lainnya.
Diawali dengan laporan Kepala Dinas PMD Jeneponto M. Basuki Baharuddin menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 tentang penambah masa jabatan dua tahun kepada desa.
“Masa penambah perpanjangan masa jabatan bagi 82 Kepala Desa ditambah dua tahun masing masing,” ujarnya.
Kata Kadis PMD adapun rincian, perpanjangan masa jabatan dua tahun. Dimana masa Jabatan Kepala Desa 2019 sampai dengan 2027 itu ada sebanyak 30 Desa, lalu Kepala Desa 2020 sampai 2028 sebanyak 2 Desa serta periode Kepala Desa 2021 masa jabatan 2029 sebanyak 41 Desa untuk periode 2023 sampai masa jabatan 2031 itu ada sebanyak 9 Desa.
“Untuk Ketua BPD dengan masing masing penambahan dua Tahun jabatan,” sebutnya.
PJ Bupati Jeneponto Junaedi B pun mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keterangan (SK) kepada Kepala Desa dan Anggota BPD.
Ia pun menyampaikan, kepada kepala desa dan anggota BPD yang baru saya dikukuhkan. Perlu saya sampaikan tanggung jawab kita ini semakin bertambah dengan adanya penambahan dua tahun masa jabatan.
“Oleh karena itu beberapa hal yang perlu disampaikan atas perhatiannya jadilah pelayanan masyarakat untuk mengembangkan amanah,”ucapnya.*(Firman)