BANTAENG, Publikasionline id -, Pemerintah Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, melaksanakan Bimbingan Teknis Administrasi Kependudukan Bagi Kepala Desa, Lurah, dan Korduk Capil Tingkat Kabupaten Bantaeng di Gedung Balai Kartini Kabupaten Bantaeng, Senin, 29 April 2024.
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan perundangan-undangan yang berlaku melalui layanan kebijakan administrasi kependudukan dan operator pelayanan Disduk Capil.
Kepala Dinas Dukcapil provinsi Sulawesi Selatan, Dr.Muh.Iqbal S.Suhaeb, dalam sambutannya mengatakan bahwa Pelayanan kependudukan adalah tugas negara bukan tugas pemerintah, itulah kenapa pemerintah daerah kabupaten Bantaeng melalui Disduk Capil ini menunjuk orang-orang yang berkompeten untuk membantu tugas negara ini.
” Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dengan pelayanan dasar dan kewenangan wajib. saya sendiri kadis Sulsel bangga dengan Disduk Capil karena tidak semua orang yang ada dikabupaten Bantaeng bisa ditempatkan disini sebagai administrasi kependudukan Disdukcapil,” kata Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menambahkan bahwa dalam bimtek ini bukan hanya tentang bagaimana membuka pelayanan KTP, membuka layanan surat kematian, membuat kartu keluarga, dan lain-lain, tetapi juga bagaimana sikap dan attitude yang harus utama dalam menghadapi costumer sebagaimana orang yang membutuhkan.
“Senyumlah dalam melayani masyarakat karena senyum merupakan SOP bukan karena kita senyum berarti mengikuti hati atau terpaksa. tetapi ini merupakan SOP, jadi senyum, salam, sapa. perlu ditegaskan tugas admnistrasi kependudukan bukan pekerjaan sampingan,” imbuhnya
Sementara itu, Penjabat Bupati dalam hal ini diwakili Pelaksana Tugas Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhammad Haris. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Dinas Dukcapil kabupaten Bantaeng sehingga kabupaten Bantaeng menduduki posisi tertinggi di SulSel dalam rangka perekaman wajib KTP-el pada penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
ia juga menjelaskan bahwa Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hambatan yang selama ini dialami oleh warga desa dalam mengakses layanan adminduk.
“Sebagai inovasi, Pemda Bantaeng telah menetapkan Petugas Koordukcapil dan Catatan Sipil ditingkat Desa dan Kelurahan. pendekatan ini telah berjalan di Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2020, dan setiap Desa dan Kelurahan telah memiliki Koordukcapil di masing-masing 67 Desa dan Kelurahan,” jelas Haris.
dia juga menghimbau kepada semua kepala Desa/Lurah secara Pro-aktif bersama dinas Dukcapil Bantaeng dalam rangka persiapan pilkada serentak tahun 2024 dengan langkah-langkah mengarakahkan semua penduduk yang belum ber KTP-el terutama pemilih pemula untuk melakukan perekaman KTP-el pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng.
” Dalam waktu dekat ini, kita semua akan di perhadapkan dengan agenda Pilkada Serentak tahun 2024 yang sudah tentu memerlukan kesiapan dan persiapan dari semua pihak, oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh OPD terkait dan para Kepala Desa, Lurah, serta Koordukcapil untuk bersama berperan aktif dalam upaya memberikan masukan dan komitmen untuk meningkatkan kualitas Layanan Adminduk Berbasis Kelurahan dan Desa ke depannya,” terangnya.