JENEPONTO – Panwaslu Kecamatan Batang telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibuka sejak tanggal 2 Januari 2024 di Sekretariat Panwaslu Batang, Jumat 5 Januari 2024.
Diketahui bahwa pendaftaran tersebut, mulai di buka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Adapun persyaratan yang diberlakukan oleh Panwaslu Kec. Batang diantaranya, surat pendaftaran, fotocopy KTP, pas foto 3 kali 6 sebanyak 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir minimal SMA, riwayat hidup dan surat pendaftaran.
Hal tersebut, disampaikan oleh Asming. S, S. Pd. M.Si selaku Ketua Panwaslu Batang sekaligus Kordiv, SDM, Organisasi, Data & Informasi yang mengatakan bahwa pendaftaran PTPS saat ini sementara berjalan.
“Jadi pendaftaran PTPS kali ini sementara berjalan, dan perlu kami sampaikan bahwa untuk calon peserta ini dipastikan tidak terdaftar namanya di Partai Politik ataupun tim sukses,” ujar Asming.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa untuk pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan Batang itu dibutuhkan sekitar 60 petugas PTPS di semua Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Batang.
“Saat ini masuk hari ke 3 untuk pendaftaran PTPS, dan untuk pengambilan formulir calon peserta PTPS ini sudah ada diatas angka 60 yang mengambil formulir di Sekretariat Panwaslu Batang,” tutur Asming.
Sementara Muh. Fitrahuddin syawal selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas juga mengajak masyarakat kecamatan Batang yang berusia minimal 21 tahun dan memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi pengawas di TPS.
“Perlu kita ketahui jika pengalaman di dalam kepemiluan dan pengabdian pada negara, serta menjadi ujung tombak di pengawasan pemilu,” tutup Muh. Fitrahuddin Syawal.