BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng terus mendorong penerapan Reformasi Birokrasi (RB) pada jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Kabupaten Bantaeng dengan memberikan gambaran pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi dan zona integritas kepada Panwaslu Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng, Kamis 28 September 2023.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bawaslu Bantaeng tersebut dihadiri secara langsung oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Hadir sebagai narasumber Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan Samsuar Saleh, S.IP., M.Si. dan mantan anggota Bawaslu Republik Indonesia periode 2012-2017, Nasrullah, SH. MH.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti menyampaikan terhadap jajarannya bahwa apa yang menjadi tugas kita, yang sudah menjadi arahan Bawaslu Provinsi maupun RI bisa kita laksanakan dengan baik.
“Berkaitan dengan reformasi birokrasi, ini memang persoalan integritas, persoalan profesionalitas, persoalan cara kita berkomitmen kepada negara dan lembaga, dan kenapa ini banyak disampaikan di forum-forum utamanya dalam lembaga milik Negara. Saya kira memang ada refleksi atau evaluasi terhadap pola kerja dan sikap komitmen aparatur terhadap negara atau lembaga yang mereka naungi atau mereka dinaungi,” ujar Ningsih.
Ditempat yang sama, ex Anggota Bawaslu RI (2012-2017), Nasrullah menjelaskan bahwa prinsip integritas, prinsip profesionalitas merupakan dua hal yang penting. Namun sebetulnya, sepanjang spiritualitas kita secara vertikal dengan hablumminallah itu kita kuat, maka secara hablumminannas dalam konteks kita mengabdi pada negara kita komitmen pada negara atau komitmen pada lembaga.
“Saat berdialektika individu-individu di sekitar, kita pasti memiliki pertumbuhan dan prinsip-prinsip yang benar atau sesuai dengan nilai-nilai spiritualitas yang kita dapatkan entah itu lewat doktrin agama ataupun doktrin pelajaran sejak pendidikan formal terutama tentang moral yang kita dapatkandi bangku sekolah,” Pungkasnya.
“Sebetulnya pada prinsip profesionalitas kita semua paham bahwa konsekuensi kita menerima honor atau gaji itu, yang kita kemudian harus memenuhi segala ekspektasi yang diinginkan lembaga ini terhadap diri kita. selanjutnya bagaimana kemudian kerja-kerja atau harapan-harapan itu tersampaikan melalui apa yang ditugaskan pada kita dan kita selesaikan. Tapi dalam struktur, profesionalitas itu juga harus ada dan harus kita pahami bagaimana kita bersikap agar kerja sama secara horizontal antar sesama staf dan vertikal dengan pimpinan selalu berjalan dengan harmonis,” Tutup Nasrullah.