iklan Promo
Tak Berkategori  

Dinyatakan Berkas P21, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Terancam 15 Tahun Penjara

BANTAENG – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat Viral di masyarakat maupun Media Sosial kini sudah memasuki tahap kedua dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskirm Polres Bantaeng Akp Burhan SH, saat ditemui menyampaikan bahwa Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap penyidikan ( P21 ) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor 1684/p.4.17 / eku.1 / 02 / 2022 tanggal 17 februari 2022 dan akan di limpahkan ke kejaksaan Negeri Bantaeng ( tahap 2) Jumat 18 Februari 2022.

“Tersangka an. Z als. C yang merupakan menantu salah satu pejabat di Bantaeng dan sempat jadi buron selama 4 bulan di Polres Bantaeng dan berhasil ditangkap di Kalimantan Timur telah dilakukan penahanan di Polres Bantaeng sejak Bulan Oktober 2021 sampai sekarang,” kata AKP Burhan.

Burhan juga menyebutkan Tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

“Kepada Tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI no 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” sebutnya.

Sumber : Humas Polres Bantaeng