iklan Promo
Tak Berkategori  

DPO Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Kini “Landing” di Jeruji Polisi

BANTAENG – Team Resmob Polres Bantaeng menuju Balikpapan untuk melakukan pencarian terhadap DPO Polres Bantaeng kasus Pemerkosaan anak dibawah umur, pada hari Senin, 17 Oktober 2021 pekan lalu.

Selanjutnya Team Jatanras Polda Kaltim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim Kompol Aris Cai Dwi Susanto.S.I.K,.MIK di dampingi oleh Kanit Jatanras IPDA Tedy Irawan S.H, melakukan Backup kepada Team Resmob Polres Bantaeng, pada hari selasa Tanggal 18 Oktober 2021 hingga hari Rabu Tanggal 20 Oktober 2021.

Kemudian Team Jatanras Polda Kaltim bersama Team Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada hari Kamis Tanggal 21 Oktober 2021 team Opsnal Jatanras dan Team Resmob Polres Bantaeng mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jl. Persatuan RT.41 Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur.

Sehingga Team Jatanras Polda Kaltim dan Team Resmob Polres Bantaeng menuju tempat yang di maksud, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku di posko Jatanras Polda Kaltim dan pada hari Jumat Tanggal 21 Oktober 2021 pelaku di bawa ke Sulawesi Selatan dan tiba di Polres Bantaeng pada hari Minggu Tanggal 24 Oktober 2021 pukul 02.44 wita dinihari, selanjutnya pelaku di amankan di Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan saat dikonfirmasi oleh media publikasionline.id membenarkan Penangkapan pelaku (Citos) dugaan asusila anak dibawah umur.

“Iya benar pelaku sudah kita amankan di Polres Bantaeng pasca penangkapan pelaku di Kaltim,” Ujar AKP Burhan, Senin 25 Oktober 2021.

Dia juga mengatakan pada saat Tim Resmob Polres Bantaeng bersama Tim Jatanras Polda Kaltim melakukan penangkapan terhadap pelaku Zainuddin alias Citos tak ada perlawanan. Dan kurang lebih 1 anggota bolak balik

“Kemudian anggota Resmob Polres Bantaeng bolak balik selama satu Minggu, hari Jumat berangkat hari Jumat berikutnya pelaku ditangkap, dan kita bawa pulang. Pada saat ditangkap oleh Tim Resmob,pelaku tak melakukan perlawanan,” Kata Burhan

Burhan juga menyebut bahwa pasal yang disangkakan pelaku yakni pasal 80 subsider pasal 75 d Tentang Perlindungan anak dan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.(*)