BANTAENG – Sebanyak 160 slot berbagai produk rokok yang diduga ilegal telah diamankan oleh Satpol PP Pemkab Bantaeng bersama jajaran Bea dan Cukai TMP, B Kota Makassar.
Guna menertibkan dan mencegah dugaan produk ilegal jenis rokok yang beredar di wilayah kabupaten Bantaeng, Satpol PP Pemkab Bantaeng bekerja sama dengan jajaran Bea dan Cukai TMP, B Kota Makassar menggelar razia pada, Selasa 27 Juli 2021.

Pada razia tersebut berhasil mengamankan sejumlah merek produk rokok ilegal di beberapa tempat yang ada di Bantaeng.
Misi Heriyadi
Pelaksana Pemeriksa Bidang pada Seksi Penindakan dan Penyidikan
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TMP, B Kota Makassar mengatakan rokok yang diamankan bersama tim atas upaya kerja sama Satpol PP Pemkab Bantaeng.
“Barang Bukti yang kita amankan produk rokok ilegal yang beredar disejumlah tempat diwilayah Bantaeng sebanyak 160 slot, dan ini kita akan bawa ke Makassar,” Ujar Misi Heriyadi pada awak media saat ditemui di Kantor Bupati Bantaeng.
Sementara itu plt. Kasatpol PP dan Damkar Pemkab Bantaeng
Faisal, SSTP, M.Si ini adalah bagian dari pencegahan kepada penyalur produk rokok yang tidak sesuai dengan kriteria
“Rokok ilegal ini kita sita dan kita amankan karena produk ini kita anggap ilegal karena tidak sesuai ijin peredarannya,” Pungkas Faizal.
Laporan : Karta
