iklan Promo
Tak Berkategori  

BREAKING NEWS : Gelar Press Release, Polres Bulukumba Ungkap Sejumlah Kasus

BULUKUMBA – Kepolisian daerah Resort Polres Bulukumba menggelar Press Release dirangkaikan silaturahmi bersama puluhan awak Media di Mapolres Bulukumba pada, Rabu 07 Juli 2021.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.Ik, M.Si telah membeberkan didepan awak media terkait pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani Polres Bulukumba dalam tiga pekan terakhir.

“ Dalam tiga pekan terakhir ini, Alhamdulillah Polres Bulukumba berhasil mengungkap sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat,” Beber AKBP Suryono Ridho Murtdjo.

Didampingi Wakapolres Bulukumba Kompol Basri Jafar, Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono, Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, Kapolres telah merelease beberapa kasus dalam tiga pekan terakhir.

Disebutkan Suryono, kasus tersebut diantaranya, kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Ponre Kelurahan Matekko Kecamatan Gantarang dengan tersangka MAF, S dan SS, barang bukti yang diamankan 4 buah Anak Busur dan 2 bilah Parang,” Ujarnya.

Selain itu lanjut Suryono, bahwa kasus kejahatan jalanan yang terjadi di jalan Pandjaitan kecamatan Ujung Bulu Kamis 10 Juni, tersangka AF, CW sementara 2 lainnya masih Daftar Pencaharian Orang (DPO) yitu IR dan AA. Barang Bukti (BB) satu buah badik dan satu buah busur sebagai barang bukti tersangka dijerat dengan pasal 70 subsider pasal 351 junto pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih lanjut dijelaskan perwira berpangkat dua melati itu, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada Minggu 20 Juni 2021, di BTN 1 kelurahan Loka kecamatan Ujungbulu, pelaku SY dan barang buktinya masih dicari dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Jelasnya.

Selain diungkapkan pula Kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka HS dan RS, Barang Bukti berupa Shabu dengan berat masing – masing 7,25 gram dan 12 gram.

Kedua tersangka kata dia, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 Ayat 1, UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Jadi kita tidak hanya melakukan penindakan tapi kita juga melakukan pencegahan, yaitu kita mengedukasi masyarakat kita mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan.

Tak hanya itu, tandas Kapolres yang baru diamanahkan sebagai pucuk pimpinan di wilayah hukum Polres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo juga menyampaikan rasa syukur karena bisa bertemu dengan pewarta di kabupaten Bulukumba,” Kuncinya.