Direktur Pusdiklat JOIN Nasional Bekali Staf KPU Makassar Teknis Rilis Berita

  • Bagikan

MAKASSAR – Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nasional, Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si. menjadi pemateri pada “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola Media Center” Komisi Pemilihan Umum, Kota Makassar, Kamis 01 April 2021.

Acara yang berlangsung di Hotel Rindra, kawasan Tanjung Bunga Makassar itu, menjadi bagian dari evaluasi kinerja pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2020. Demikian informasi yang diperoleh melalui Komisioner KPU Makassar, Endang Sari.

Diikuti 26 peserta, yang berasal dari jajaran staf kesekretariatan KPU Makassar, kegiatan itu diharapkan mampu menyiapkan tenaga terampil dalam pengelolaan media center KPU Makassar. Sehingga dapat dengan terampil menyiapkan konferensi pers serta rilis berita untuk media.

Zulkarnain Hamson, dijadwalkan tampil dengan materi “Teknik Penulisan Rilis Berita dan Set Konferensi Pers.” Pemateri lainnya, Dr. Muhammad Iqbal Sultan, M.Si. yang juga dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas).

Terpisah Zulkarnain Hamson, kepada media mengatakan “Pelatihan kehumasan juga penulisan berita, pada intinya membantu media lebih mudah mencerna informasi lembaga,” ujarnya. Lembaga publik, ujar Zulkarnain, yang juga dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, memiliki kewajiban menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Peserta akan dilatih menuliskan rilis berita dengan menggunakan panduan empat fakta berita, serta memahami dimensi dalam penulisan berita. “Tentunya juga akan kami arahkan agar mampu menjadi fasilitator pelaksanaan konferensi pers di KPU Makassar,” ujarnya.

Pada Februari 2021, KPU Makassar, juga telah mendengarkan masukan berbagai sumber melalui Focus Group Discussion (FGD), tentang pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar, berlangsung di Hotel Aryaduta. Rumusan hasil FGD ditindaklanjuti dengan kegiatan yang mengarah pada perbaikan kinerja lembaga pemilu itu.(*)

  • Bagikan