BANTAENG – Keluarga Korban dugaan percobaan pemerkosaan di Bantaeng bakal mengajukan laporan polisi di Mapolda Sulsel, hal ini akan ditempuh jika pihak Polres Bantaeng tidak mampu mengungkap pelaku.
“Kami akan melaporkan kasus ini di Polda Sulsel, jika kasus ini tidak bisa diungkap di Polres Bantaeng, karena kami butuh keadilan,” kata salah satu keluarga korban, Jufri pada awak media
Jufri keluarga korban menyebut, bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polsek Pa’jukukang sejak, 22 September 2020, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya.
“Padahal korban telah mengenal baik pelakunya, serta Ia sudah melakukan visum,” kata Jufri
Sementara Kanit Reserse Polsek Pa’jukukang, Iptu Alimuddin mengatakan, bahwa Ia melepaskan terlapor, karena belum cukup bukti, seperti saksi – saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Kami lepas karena belum cukup bukti, dan rencana kami akan melakukan gelar perkara di polres” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP. Abdul Haris Nicolaus, menyebut bahwa kasus tersebut adalah kasus yang intens.
“Jadi prosesnya perlu hati hati. Kasus ini akan digelarkan setelah pilkada” pungkasnya.(*)
