Tak Berkategori  

Terciduk Kantongi Bawa Shabu, Pria 44 Tahun Diamankan Polisi

BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil amankan warga Kabupaten Sinjai yang kedapatan membawa Shabu , Kamis 10 Desember 2020.

Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu berinisial AS (44) telah diamankan di Dusun Polewali Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi kejadian, bahwa di pinggir jalan tepatnya di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe akan terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis shabu.

AKP Hambali mengungkapkan bahwa atas informasi warga tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bukukumba yang di pimpin Bripka Masnar Apriadi, S.SOs, bersama Personel segera menuju ke lokasi dimaksud. kemudian petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Setelah sampai disekitar lokasi kejadian tepatnya dipinggir jalan dusun Salemba ditemukan terduga AS (44) sedang berdiri dipinggir jalan sehingga Personel langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisi 5(lima) sachet plastik bening yang berisi shabu di kantong celana bagian depan.

“Setelah di interogasi awal AS (44) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan senilai 7.000.000(tujuh juta rupiah), guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan AS (44) dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut,” beber AKP Hambali.