Belawan – CB Bina Sarana 99 melakukan pengerukan dikolam Dermaga Distrik Navigasi Kelas I Belawan diduga tanpa mengantongi izin dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Jalan Suar No. 1 Ujung Baru Belawan, Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Medan.
Hal ini berdasarkan hasil pantauan awak media pada Senin, 21 September 2020 saat kapal milik PT Soga Tehnik Utama beroperasi melakukan pengerukan dikolam Dermaga Distrik Navigasi Kelas I Belawan Jalan Suar No. 2 Ujung Baru Belawan.
Mengetahui hal tersebut, beberapa awak media mendatangi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama untuk mengkonfirmasi langsung pada Kepala OP, Capt Marihot Simanjuntak atau Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan OP, Didik Supriyadi namun dari pihak Satpam mengatakan kalau ke 2 (dua) pimpinan tersebut tidak masuk karena suasana Pandemi Covid-19.
“Pimpinan tidak masuk kantor dan mereka bekerja melalui hp tetapi operasional tetap berjalan, kalau bisa pihak Abang layangkan surat secara resmi biar dapat bertemu langsung dengan mereka dan mendapat penjelasan akurat”, ucap salah satu petugas Satpam.

Pengamat Pelabuhan, Erwin Librandi Tambunan saat dimintai komentarnya oleh awak media menjelaskan, setiap kegiatan yang dilakukan dalam pelabuhan baik itu pihak swasta maupun pemerintah harus memiliki izin resmi dari instansi terkait seperti, Otoritas Pelabuhan (OP), PT Pelindo, Syahbandar dan lain-lain sesuai dengan bentuk kegiatannya.
Ketika awak media mengkonfirmasi Humas Kantor Syahbandar Utama Belawan, Jujur Panjaitan melalui WhatsApp pribadinya prihal pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT Soga Tehnik Utama, sampai berita ini ditayangkan tidak mendapat jawaban.
“Masalah Pengerukan dan reklamasi diareal Pelabuhan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 yang telah direvisi dengan Nomor PM 74 Tahun 2014 pasal 18 (e) berbunyi, rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuian dengan rencana induk pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada didalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan”, ucap Erwin Librandi Tambunan yang juga sebagai Ketua Tim JITU pada Sabtu, (03/10/2020).
“Mengenai volume pengerukan juga diatur dalam Permen contohnya, dibawah 100.000 m3 izinnya melalui rekomendasi Otoritas Pelabuhan (OP) dan diatas 100.000 m3 langsung melalui Kementerian Perhubungan”, Tutupnya. (Rafli)