Bantaeng – Adanya sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diruang lingkup Pemda Bantaeng terlibat dalam penyalahgunaan barang haram Narkoba. Hal tersebut membuat Kepala Inspektorat kabupaten Bantaeng Rivai Nur geram dan angkat bicara.

Dijelaskan adanya beberapa bulan terakhir ini sejumlah oknum ASN di kabupaten Bantaeng diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantaeng akibat penggunaan barang haram Narkoba jenis shabu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng Rivai Nur saat dihubungi pewarta mengatakan bahwa penggunaan Narkoba ini adalah suatu tindakan kejahatan luar biasa, atau extra ordinary crime yang harus kita perangi bersama.

“Kami sangat mensupport pihak Kepolisian Polres Bantaeng dalam pemberantasan Narkoba di kabupaten Bantaeng,” tandas Rivai Nur, Senin 21 September 2020.


Pendiri LBH. Butta Toa Bantaeng ini, adanya sejumlah oknum ASN yang terlibat menggunakan narkoba, maka sangksi Penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah menanti mereka.
“Kita akan berikan sangksi berat bagi ASN yang terbukti bersalah berdasarkan putusan tetap dari pengadilan. Sanksi ini Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, jadi jangan coba-coba main-main dengan narkoba. Narkoba itu merusak moral dan sangat tidak terpuji,” tegas mantan Kabag Hukum Setda Bantaeng ini.