Polisi Amankan Pencuri Tabung dan Kompor Gas di Jeneponto

  • Bagikan

Jeneponto — Team pegasus Polres Jeneponto dipimpin IPTU Andri Kurniawan, dan Kanit resmob AIPDA Abd Rasyad memback up Polsek Binamu melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian.

Pelaku pencurian yakni Muh Alief Septian (17)  warga Jalan M Ali Gassing, Kelurahan BalangToa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pelaku ditangkap di Jalan Tingkasa Dg Late, Kelurahan Balang, Binamu, Jeneponto yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban di Polsek Binamu bedasarkan – LP/ B / 36 / VI / 2020 / Sulsel / res Jeneponto / sek binamu , 2 juli 2020 tentang pencurian.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencungkil jendela di samping kanan rumah dan jendela belakang rumah korban.

Kemudian, lanjut AKP Syahrul pelaku mengambil 1 unit TV  warna hitam, tabung gas 3 kg sebanyak 4 biji, kompor 1 unit dan kipas angin 1 unit.

“Pelaku masuk lewat jendela dan mengambil 1 unit TV  warna hitam, tabung gas 3 kg sebanyak 4 biji, kompor 1 unit dan kipas angin 1 unit,” katanya, Jumat (4/9/2020).

Menurutnya, berdasarkan hasil  informasi yang diperoleh adanya orang yang telah menjual barang tersebut sesuai ciri-ciri, kemudian anggota melakukan pengembangan informasi dan mengidentifikasi tentang ciri-ciri pelaku.

“Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang telah diidentifikasi tersebut  berada di depan rumahnya di jl. M Ali Gassing sehingga team langsung bergerak ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan dan penangkapan terduga pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya anggota membawa dan mengamankan pelaku di Polsek Binamu.”Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatanya seorang diri,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku berada di Polsek Binamu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berikut barang yang diamankan saat ini oleh penyidik.

– 1 buah TV lcd merk Aqua warna hitam

4 buah tabung gas

– 1 buah kompor

– 1 kipas angin

– 1 mesin cuci

 

Muh Ilham.

  • Bagikan