Jeneponto — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Kelas IIB Jeneponto, SA (27) diamankan Satuan Narkoba Polres Jeneponto, Sabtu pada (1/9/2020) lalu.

Saldy ditangkap disebuah rumah di jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan didalam kamar saat sedang bermain Game.
Kasubag humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, bahwa pelaku Saldy sering melakukan transaksi narkoba Jenis Sabu-sabu.

“Saat itu pelaku Saudara Saldy tersebut ditemukan seorang diri berada didalam sebuah kamar dekat ruang tamu rumah, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti disamping pelaku,” jelasnya.


Beberapa barang bukti yang ditemukan itu yakni 1 sachet plastik kecil bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,230 gram.
Selain itu barang bukti lainnya 1 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Narkotika jenis Sabu, 1 buah sendok pipet plastik, 1 buah korek gas, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok, 1 lembar kertas bukti transfer, 1 buah HP android merk Oppo warna biru hitam, 1 buah HP android merk Oppo warna merah, 1 buah Power Bank, dan1 buah pembungkus rokok marlboro hitam.
“Itu ditemukan terletak diatas kasur tepat disamping pelaku tersebut tengkurap sambil main game,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia mengakui bahwa semua BB yang ditemukan dlm penguasaannya tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya pelaku bersama barangbukti yang ditemukan trsebut dibawa kekantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Muh Ilham