Jeneponto — Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Jeneponto menilang puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Pahlawan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin 13 Juli 2020.
Puluhan pengendara yang ditilang ketika personel Satlantas melakukan kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa depan Gedung DPRD Jeneponto.
Para pengendara dihentikan dan ditilang Polisi karena melakukan pelanggaran yakni tidak memakai helm.

“Iya, kami tadi tertibkan beberapa pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata tidak menggunakan Helm,” kata Ipda Baharuddin
Menurut mantan Waka Polsek Batang Polres Jeneponto itu, pihaknya menilang 26 pemotor dengan sangkaan melanggar undang undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 291 (1) 106 (8).
“Ada 26 yang kami tilang, itu pun tidak semua yang kami tilang. Lainnya kita suruh cari helm, dan yang terpaksa kami tilang karena mereka tidak dapat menunjukkan surat kendaraan yang digunakan saat itu,”terangnya
Selain itu kata Baharuddin, pihaknya juga menemukan sejumlah pemotor membawa helm namun tidak dipakai.
“Ini yang lucu, mereka bawa Helm, tapi helm nya di pangku, tidak dipakai. Itu kita hentikan dan kita anjurkan untuk dipakai,”tandasnya
Sebagaimana diketahui, sejumlah petugas dari Satlantas Polres Jeneponto pada pukul 10.30 Wita melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jeneponto jln Pahlawan Kecamatan Binamu.
Dirinya berharap kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas saat menggunakan kendaraan di jalan.
“Kami sangat berharap kepada para masyarakat khususnya yang pengendara motor untuk memakai helm. Itu kan untuk keselamatan mereka sendiri,” imbuhnya.