Jakarta – Dalam rangka percepatan penanganan virus covid-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memutus rantai penyebaran virus, diantaranya penerapan PSBB dan larangan mudik lebaran 2020 dipandang sebagai upaya terbaik dalam pencegahan dan penanggulangan wabah.
Kebijakan dan himbauan yang dikeluarkan pemerintah sedikitbanyaknya menimbulkan dampak ekonomi dan sosial ditengah masyarakat dan mempengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hal ini disampaikan oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media terkait Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1335/IV/OPS.2/2020, Rabu (29/4/2020).
Kabaharkam Polri menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah tentu sudah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang matang, dan meminimalisir dampak yang terjadi.
“Kebijakan pasti menimbulkan dampak, dampak ini yang kita minimalisir dan tekan,” ujar Komjen Agus
Kaopspus Aman Nusa II ini juga mengatakan bahwa salah satu langkah Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri saat pandemi Covid-19 ini salah satunya dengan menggiatkan patroli seperti perintah Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1335/IV/OPS.2/2020.
“Kekuatan Personil Sabhara baik ditingkat Polda maupun Polres cukup banyak, jadi patroli kamtibmas harus dioptimalkan di daerah-daerah rawan, objek vital dan objek tertentu dan daerah-daerah yang berpotensi rawan lainnya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar mantan Kapolda Sumut ini.
Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa jajaran harus bisa memetakan daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas, membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder sehingga jika ada permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dapat diselesaikan.
“Terkadang dengan patroli kamtibmas kita bisa temukan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pertolongan, dan belum mendapat bantuan,” tutup Komjen Agus.