Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal pada klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg DPR untuk menunda pembahasan,” ujar Puan di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (23/04/2020).
Dia menerangkan penundaan pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja perlu dilakukan karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi virus corona (COVID-19).
Selain itu, penundaan juga perlu dilakukan agar DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja lebih dahulu.
“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiskusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” ujar Ketua DPP PDIP itu.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya pertimbangkan penghapusan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memicu penolakan besar-besaran dari serikat pekerja.
“Untuk klaster tenaga kerja, prinsipnya saya sebagai ketua panja akan mengusulkan kepada pemerintah supaya itu kita tunda sampai waktu memungkinkan untuk bisa berdialog dengan teman-teman serikat pekerja dan buruh,” ucap Supratman.
Baleg DPR menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja hingga pekan depan, Senin (27/04/2020).
Penundaan ini dilakukan untuk kesekian kali. Semula, RDPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/4). Kemudian diundur pada Kamis (23/04/2020).
Namun hingga hari ini, Baleg DPR RI belum menggelar rapat tersebut. Alhasil RDPU kembali diundur.
“Diundur Senin. Narsumnya masih belum konfirmasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dalam keterangan resminya.