GOWA—Sejak diberlakukannya operasi Antik Lipu pada 16 Maret 2020 dan akan berakhir pada 04 April 2020, pihak kepolisian Polres Gowa terus melakukan penangkapan.
Dalam operasi yang digelar satuan narkoba Polres Gowa telah mengamankan 23 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sedikitnya 27,02 gram sabu serta 237 butir obat daftar G.
Tidak hanya itu berbagai barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan narkoba juga turut disita kemudian diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi yang dilakukan, satuan narkoba membentuk beberapa tim kemudian mobile ke sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi penjualan narkoba.
“Dari 25 terduga pelaku yang diamankan terdapat 21 laki-laki dan 2 orang wanita dengan ptofesi yang berbeda dan para pelaku dalam melakukan aksi berperan sebagai bandar, pengguna dan pengedar,” ungkap Kapolres Gowa saat dikonfirmasi pagi tadi Kamis (2/4).
Adapun motif dari para pelaku dalam melakukan aksi karena faktor ekonomi dan ingin bersenang-senang serta ada juga yang mengaku menjual narkoba untuk menikmati.
“Operasi ini akan tetap dilakukan hingga 4 April 2020 bahkan, satuan narkoba Polres Gowa tidak akan berhenti hingga sampai disini bahkan akan melakukan upaya penegakan hukum secara terus menerus di Kabupaten Gowa guna meminimalisir pengedaran Narkoba,” tutur Kasubbag Humas AKP. M Tambunan.
Penangkapan dan penyitaan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti ini dilakukan sebanyak 17 kali di berbagai TKP di kabupaten Gowa dan, modus yang dilakukan para pelaku juga berfariasi, tambahnya. (*)