Kuli Bangunan Tak Berkutik Digelandang ke Kantor Polisi, Jual Sabu sih!

  • Bagikan
Pelaku S Ari Wibowo (kanan) usai diringkus petugas Kepolisian.

Sergai – Team Khusus Anti Bandit Polsek Perbaungan Polres Sergai meringkus terduga pengedar sabu, Supriadi Ari Wibowo (29) saat menunggu pembeli. Alhasil pria yang kesehariannya sebagai kuli bangunan itu akhirnya digelandang ke Mako Polsek Perbaungan.

Kepolisian setempat menjelaskan bahwa penangkapan tersebut setelah mendapati laporan adanya peredaran narkoba di kawasan jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Petugas pun bergerak cepat hingga akhirnya pelaku tersebut berhasil diringkus pada Jumat (20/3/2020) lalu. Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti sebungkus rokok di dalamnya berisikan tiga paket sabu seberat 1,26 gram.

BACA JUGA  Hadiri Musrenbang, Sekda Bantaeng Ingin Masyarakat Turut Andil Dalam Pembangunan

“Atas laporan masyarakat, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sedang berada didalam rumah milik warga saat sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Marer 2020.

“Tersangka S alias Ari ditangkap di rumah warga saat sedang berdiri menunggu pembeli sabu,” lanjut dia.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2024, DEMA UIN Alauddin Gelar Dialog dan Bukber

Dari hasil pemeriksaan, pria yang diketahui berstatus duda ini mengaku baru dua pekan menjalani praktik jual beli barang haram tersebut.

Kepada petugas, pelaku Ari Wibowo juga menjelaskan bahwa dia memperoleh barang haram itu dari bandar berinisial W.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap W. Hanya saja belum berhasil diamankan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,” tutup Robin Simatupang.

  • Bagikan