Inovasi Tata Kelola Desa Memerlukan Perguruan Tinggi

  • Bagikan

Inovasi Tata Kelola Desa Memerlukan Perguruan Tinggi

Oleh: Sitti Mirsa
Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip UIT

Pengelolaan desa menuju tercapainya standar yang diamanahkan dalam Undang-undang, memang tidak semudah membalik telapak tangan. Terutama terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pada 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Bahtiar Buka Musrenbang RPJPD dan RKPD Tahun 2025

Sebagai pelayan masyarakat, pemerintahan desa, dituntut harus mampu melaksanakan inovasi dan terobosan untuk mendorong percepatan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah desa. Pencapaian strategi percepatan status kemandirian desa bagi aparatur penyelenggara pemerintah desa dan lembaga Bumdes, hanya mungkin jika desa melakukan kemitraan dengan Perguruan Tinggi.

Pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat harus bisa/mampu mengambil kebijakan atau solusi mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA  Layanan Warga, Reaksi Cepat Tim BSB/ PSC 119 Dinkes Bantaeng

Prinsip penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab merupakan untuk dapat memberi kesempatan kepada desa untuk dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat dan aspirasi masyarakat dengan tetap berpedoman kepada skala pembangunan lokal dan kearifannya.

PT akan menjadi ‘dapur’ bagi pemerintah daerah, di dalamnya terutama adalah desa. Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, adalah jawaban yang paling konkret.

BACA JUGA  Wisudawan Terbaik, Mutiara dari Buru Bersinar Terang di Unismuh

Kita masih bertanya apakah desa, kabupaten dan provinsi sudah memiliki pola kebijakan terkait kemitraan itu?, Ataukah desa tidak menjadi bagian darinya. Sudah saatnya kepala desa melakukan terobosan kemitraan.

Inovasi dalam tata kelola desa hanya mungkin jika kepala desa memiliki kemauan kuat membangun terobosan inovasi, mengajak PT terlibat melalui program magang mahasiswa, KKN, KKP dan KKL. (@)

  • Bagikan