Gegara ini, Oknum Honorer RSUD Diringkus Polisi

  • Bagikan

Tanjung Balai — Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai telah ringkus Pegawai Honorer di RSUD Tanjung Balai dan temannya yang lagi transaksi Narkoba jenis Shabu,Selasa(11/02//2020) Sekira Pukul 16.00 Wib.

Barang bukti yang di sita oleh Satreskrim narkoba 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram.1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram.1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram.1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima empat) gram. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan. 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka.1 (satu) unit handphone merk Lg warna putih.1 (satu) buah dompet warna hitam Uang kontan sebesar Rp 150.000,-

BACA JUGA  Begini Kabar Ibu Saida Dengan Tempat Tinggal 3 Meter Persegi di Bulukumba

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Membenarkan bahwa tersangka Azwin (24) merupakan warga Jalan Sipori pori , Kelurahan Kapis Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. adalah Pegawai Honorer di RSUD Tanjung Balai dan temannya Budi (25) yang kerjanya sebagai Nelayan, di jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamtan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Benar yang diamankan itu adalah oknum honorer disalah satu rumah sakit bersama temannya,”Ujar Putu Yudha

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Sepakat Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai terkesan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

BACA JUGA  Forkopimda di Bantaeng Begitu Mesra di Malam Pergantian Tahun

Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, dari genggaman tangan sebelah kiri tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu.

Saat dilakukan interogasi awal tersangka mengaku bernama Azwin Hasibuan Alias Azwin dan tersangka mengatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang telah diamankan petugas ianya dapat dari tersangka Niko Ardiansyah Alias Ardi Alias Budi.

Satreskrim Narkoba melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin Gg. Sepakat Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota tanjung balai.dan petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Budi dan dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

BACA JUGA  ACT-MRI Bantaeng Gigih Melawan Penyebaran Pendemi Corona

Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis Shabu yang diamankan Satres narkoba adalah benar miliknya dan kemudian barang bukti dan kedua teraangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 1 SUBS Pasal 112 Ayat 1 SUBS Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Ancaman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Kurungan.

  • Bagikan