Maros– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan sebuah truk Mitsubishi Fuso warna orange Nopol DP 8578 GC yang memuat kayu illegal loging berbagai jenis, Senin,3 Pebruari 2020.
Truk tersebut memuat kayu jenis indah, merbauh, ebony dan jenis kayu lainnya milik salah satu Usaha Dagang dari Luwu Timur dengan tujuan ke salah satu industri di Tana Toraja yang diduga menggunakan dokumen yang dipalsukan.
“Mobil truk yang dikemudikan Heman kami tahan dan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Toraja untuk diproses hukum,” ujar Samido, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi kepada menit7.com, Selasa, 4/02-2020 tanpa menyebut nama UDnya. Saya lupa nama UDnya, tambahnya.
Modus yang digunakan penyelundup kayu tersebut dengan mengelola dokumen sendiri. Dalam dokumen diisi 10 kubik kemudian diregistrasi di pusat. Setelah terbit nomor registrasi, penyelundup itu kemudian membatalkannya, namun tetap menggunakan nomor registrasi dengan menambah jumlah kubik. Tanpa dilindungi dokumen asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Pusat.
Menurut Samido, penyelundup kayu mengelabui petugas dengan memalsukan dokumen. Surat yang diperlihatkan sopir hanya memuat 10 kubik kayu. Namun, setelah diteliti ternyata 40 kubik. ” Ini jelas pelanggaran besar. Selain memalsukan dokumen, juga menggelapkan pajak. Dan. Ini sangat merugikan negara,” tegas Samido.
Samido menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan pengusaha industri kayu merupakan pelanggaran besar. Maka, sanksinya izinnya harus dicabut. Ya. Izinnya kami akan cabut,” imbunya.
Samido juga meminta kepada wartawan agar ikut mengawal dan mengawasi kasus ini sampai tuntas. ” Kami sudah melakukan penyidikan tahap dua. Dan, proses hukum selanjutnya ditangani pihak Kejaksaan,” beber Samido.