Kejam! Aniaya Nenek sampai Tak Berdaya

  • Bagikan

Gowa, Publikasi Online – Polisi telah mengamankan empat pelaku kekerasan terhadap seorang nenek di Gowa.

Keempat pelaku itu diketahui berinisial MD (56), AK (17), serta dua lagi perempuan berinisial SJ (23) dan RS (48).

Akibat kekerasan itu, perempuan rentah berusia 70 tahun bernama Daeng Intang harus menjalani perawatan intensif di RSUD Padjonga daeng Ngalle di Takalar karena patah tulang.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, keempat pelaku tersebut nekat melakukan aksinya lantaran emosi.

Sebab pondasi yang tengah dibangun oleh korban Daeng Intang, diklaim berada di tanah milik pelaku.

“Mereka tak lain adalah keluarga. Adapun aksi kekerasan itu dilakukan tanggal 27 Oktober 2019, yang berawal korban duduk-duduk di bawah kolong rumah untuk mengawasi pekerja tukang batu, kemudian datang pelaku melakukan berbagai aksi pengeroyokan,” kata Shinto dalam konferensi pers, Senin, 4 November 2019.

“Mereka emosi karena membangun tembok dan pondasi di atas tanah yang diklaim milik tersangka,” lanjutnya.

Shinto menambahkan, kedua pihak sama-sama menempati lahan yang bersengketa sejak puluhan tahun.

Terhadap kasus ini, penyidik Polres Gowa bakal mengenakan pasal 170 KUHPidana subsidiair pasal 351 Juncto pasal 55 terhadap tersangka dengan hukuman lima tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan ke sidik dan akan di kenakan Pasal 170 (1) KUHPidana subs Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Bagikan