MAKASSAR – Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan mempertanyakan surat laporan Kasus Alkes RSUD Haji dan Labuang Baji Makassar yang dilayangkannya pada akhir Juli 2019 lalu.
Diketahui LMPP Sulsel melaporkan adanya dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan alat Kesehatan atau alkes pada RSUD Haji dan RSUD Labuang Baji Makassar yang menggunakan APBN 2018.
Pengadaan itu diduga ada proses tender lelang yang tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Sekretaris LMPP Sulsel, Djaya Jumain meminta Kejati Susel mempercepat penyidikan terkait dua rumah sakit tersebut.
“LMPP Sulawesi Selatan melaporkan dua kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi sebagai komitmen bersama dalam menyelamatkan uang Negara,” kata dia.
Sebelumnya,
Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulawesi Selatan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Haji dan RSUD Labuang Baji Makassar APBN 2018, serta satu kasus Dinas PUPR Kabupaten Gowa yang merupakan alokasi dari APBD 2018 Ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar pada Selasa, 30 Juli 2019.
Penyerahan laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima langsung oleh Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.