BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah mencanangkan hidup bersih dan sehat. Namun sayangnya Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup setempat belum mampu menyadarkan masyarakat akan pembenahan sampah dan limbah rumahan di daerah tersebut.
Tagline Bupati Bekasi, Eka Supria Atmajaya, Bekasi Baru, Bekasi Bersih seolah mendapat pengabaian oleh masyarakatnya. Padahal soal kebersihan lingkungan itu, masyarakat seharusnya berandil penuh untuk tidak lagi asal buang sampah di sembarang tempat.
Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung di daerah tersebut akhirnya berinisiatif untuk mengurai perilaku masyarakat yang kini masih sering ‘ngasal’ dalam membuang limbah rumah tangga.
Solusinya, Pemerintah Desa tersebut membuat Peraturan Desa nomor 3 tahun 2019 tentang larangan membuang sampah sembarangan.
Perdes itu, kata dia, adalah adopsi dari Perda nomor 6 tahun 2006 tentang larangan membuang sampah.
Hal itu dinilai menjadi payung hukum bagi pemerintah tingkat desa agar bisa memberikan efek jera kepada masyarakat setempat yang masih ‘nakal’ membuang sampahnya.
Sekretaris Desa Wanajaya, Siyan Awing mengatakan, masyarakatnya yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp 2 juta. Hal itu diakuinya setimpal dengan perbuatan masyarakat yang seolah tak mendukung misi Bupati yang menginginkan Bekasi dengan pola bersih.
“Maka kami selaku apartur desa akan memberi sanksi Admistrasi dan denda sebesar Rp 2 juta,” kata dia, Minggu, 11 Agustus 2019.
Tidak berhenti di situ saja, efek jera lain yang didapati masyarakat yang seenaknya membuang sampah di sembarang tempat, bakal dipermalukan. Hal itu, lagi-lagi dinilai setimpal dengan perbuatan masyarakat yang abai. Padahal pihaknya telah mensosialisasikan Perdes tersebut.
“Dan foto pelaku akan kami pajang di Desa, sebab Pemerintahan Desa Wanajaya sudah melakukaan sosialisasi ke pada RT dan RW serta Kepala Dusun menjelaskan tetang Perdes No. 3 Tahun 2019 tersebut,” ujar Siyan Awing.
Namun demikian, pihaknya juga masih memikirkan kondisi perekonomian warga setempat. Baginya, jika pelaku pembuangan sampah sembarangan tak mampu membayar denda, maka diwajibkan untuk memunguti semua sampah yang ada untuk dibawa ke tempat pembuangan akhir yang jaraknya cukup jauh.
Dengan begitu, dia memastikan perilaku masyarakat buang sampah sembarangan bisa berhenti.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait, guna membantu penganggaran tempat pembuangan sampah (TPS). Dia juga berharap program itu bisa dialokasikan dalam APBD dan ADD.
“Hal ini tentunya bertujuan agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya,” jelasnya.
Dia juga meminta agar setiap elemen Pemdes dan masyarakat agar memahami dan saling berbagi informasi menyoal larangan dan tindakan tegas ihwal buang sampah sembarangan ini.