Gowa – Sedikitnya dua kasus tindak pidana korupsi telah ditangani Polres Gowa melalui Unit Tipikor Satreskrim selama tahun 2019 berjalan. Hal itu dikatakan Kanit Tipikor Polres Gowa, Ipda Ardian Dirgantara pada Kamis, 8 Agustus 2019.
“Ada dua kasus korupsi yang ditangani Unit Tipikor selama tahun 2019 berjalan ini. Satu diantaranya telah P21, dan satu lainnya masih dalam tahap penyidikan,” beber Ardian.
Dia mengatakan, kasus yang masih dalam tahap penyidikan yakni perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang.
Polres Gowa pada kasus tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor, serta ahli. Hingga kini, petugas tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Sementara kasus yang telah P21 atau berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, yakni kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pada perkara itu polisi menetapkan seorang tersangka.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga berharap agar penanganan kasus korupsi, khususnya di wilayah hukum kerjanya, Unit Tipikor lebih meningkat dalam hal pengungkapan kasus.
“Saya juga berharap, kedepannya agar penanganan tindak pidana korupsi lebih ditingkatkan dalam pengungkapannya,” singkatnya.
Sekedar diketahui, selain menangani dua kasus korupsi di tahun 2019 ini, Polres Gowa juga berhasil menyelesaikan dua perkara korupsi pada tahun 2018 lalu.
Dua kasus korupsi yang ditangani itu menyoal Kasus Korupsi Bulog dan Penyalahgunaan ADD di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.