DPKAD Segera Pasang Alat Rekam Transaksi Usaha

  • Bagikan

BANTAENG – Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bantaeng mulai merancang pemasangan alat rekam usaha. Pada tahap pertama, alat rekam usaha ini dipasang di 33 titik tempat usaha yang ada di kabupaten tersebut.

Kepala Bidang Pendapatan pada DPKAD Bantaeng, Armawansyah mengatakan, alat rekam transaksi usaha ini akan dipasang pada tempat usaha restoran, perhotelan dan hiburan yang terdiri dari 28 pajak restoran dan lima titik hotel.

“Restoran, hotel dan hiburan ini kategori objek pajak wajib pungut. Yang membayar pajak ini adalah mereka yang melakukan transaksi melalui usaha objek pajak,” katanya, Rabu, 31 Juli 2019.

Dia mengatakan, pemasangan alat ini adalah bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan pihak Bank Sulselbar cabang Bantaeng dan Pemkab Bantaeng.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin telah menandatangani perjanjian kerja sama itu beberapa bulan lalu. Begitupun dengan Kepala DPKAD Bantaeng, termasuk Asisten I Setda Bantaeng Muhammad Hero dan pihak Bank Sulselbar.

“Rencana kita juga akan melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia, untuk mempermudah objek pajak melakukan pembayaran,” ujar Armawansyah.

Berkat alat ini, kata dia, transaksi usaha yang dilakukan objek pajak akan terpantau langsung oleh Pemkab Bantaeng dan Bank Sulselbar. Pemkab Banteng dan Bank Sulselbar bisa melakukan pemantauan secara terus menerus. Bahkan, ketaatan penggunaan alat ini bisa terlihat setiap saat.

“Kami bisa pantau, kapan alatnya tidak aktif atau hanya sesekali mengaktifkan alat ini. Ada indikator hijau, kuning dan merah. Kalau hijau, berarti alatnya terus aktif, kalau kuning berarti alat itu hanya aktif sesekali saja. Sedangkan kalau merah, artinya dalam keadaan offline,” jelas dia.

Lebih jauh dia menyebut bahwa ada tiga target yang ingin dicapai dari pemasangan alat itu.

Target pertama adalah terjadinya pengawasan yang secara berkala terhadap objek pajak. Selain itu, peralatan ini dapat mencegah kebocoran pajak serta meningkatkan ketaatan pajak.

Pemasangan alat perekam transaksi usaha ini adalah bagian dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK melakukan pendampingan terhadap program ini dengan membentuk tim kecil di Kabupaten Bantaeng.

Setelah pemasangan tahap pertama rampung, DPKAD akan kembali memasang di 18 titik objek pajak lainnya. Dia berharap dengan pemasangan alat perekaman ini dapat terjadi peningkatan realisasi penerimaan pajak hingga dua atau tiga kali lipat.

  • Bagikan