MASAMBA, PUBLIKASIONLINE.co — Pelantikan 17 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II, red) yang digelar 19 Juni yang lalu, merupakan rotasi untuk menindaklanjuti hasil uji kesesuaian kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, juga untuk merespon kebutuhan Pemerintah Daerah seiring dengan perubahan regulasi dan perubahan lingkungan strategis yang terus berlangsung dari waktu ke waktu.
“Rotasi dan mutasi itu hal yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Khusus eselon II sesuai regulasi yang ada, setiap tahun dilakukan evaluasi dan setiap 2 tahun sekali dilakukan uji kesesuaian kompetensi (job fit). Ini sangat jelas, pelantikan kemarin itu adalah rotasi bukan promosi,” ungkap Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nur Salim.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk melakukan pergeseran jabatan pimpinan tinggi pratama wajib dilakukan uji penyesuaian kompetensi bagi mereka yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN merupakan salah satu rujukan bagi Pemda dalam penataan birokrasi dan penguatan manajemen ASN,” tuturnya.
BACA JUGA :
- Bupati Bantaeng Berpesan Agar Pejabat yang Baru Dilantik Mampu Emban Amanah
- Ilham Azikin Rombak Jajaranny
“Jadi untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama itu, harus melalui proses lelang jabatan. Siapapun yang memenuhi persyaratan, dipersilahkan mengikuti proses tersebut,” lanjut Nur Salim.
Dia menambahkan bahwa jabatan itu bukan hak, termasuk bukan karena kedekatan personality, kelompok dan sebagainya.
“Tetapi jabatan ASN itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam regulasi ASN itu sendiri,” tegasnya.
“Dan diharapkan pula media sebelum mengangkat beritanya, selalu konfirmasi dengan SKPD terkait sehingga dapat memahami regulasi yang ada, komunikasi dua arah dan berita yang seimbang,” pungkasnya.