DPRD Bantaeng Setuju Bahas 10 Ranperda yang Diajukan

  • Bagikan

BANTAENG, PUBLIKASI ONLINE — Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menyatakan setuju untuk melakukan pembahasan atas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, (13/6) kemarin.

Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum Anggota DPRD terhadap 10 Ranperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Abd. Rahman Tompo, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin selaku eksekutif.

Pada kesempatan tersebut, Sahabuddin yang juga eks Ketua DPRD menyampaikan harapan agar Ranperda dapat diwujudkan dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif.

“Diharapkan dengan adanya objek baru ini dapat memberikan masukan yang signifikan dari sektor retribusi pariwisata,” ujarnya.

Sepuluh Ranperda ini terbagi dalam delapan ranperda Bantaeng dan dua ranperda lanjutan. Pertama, ranperda tentang perubahan ketiga Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ke dua, ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Ke tiga, ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ke empat, ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Jasa Perizinan Tertentu. Ke lima, ranperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Ke enam, ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ke tujuh, ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng.

Ke delapan, ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda lanjutan). Ke sembilan, ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (Ranperda lanjutan), dan ke sepuluh, ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Ranperda Inisiatif DPRD).

  • Bagikan