Dua Oknum Perangkat Desa Diringkus Polisi

  • Bagikan

Asahan — Konfrensi Pers digelar Polres Asahan yang dipimpin AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, terkait keberhasialn Polres Asahan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Sabtu, 11 Mei 2019.

Dalam keterangannya, Kapolres Asahan mengatakan bahwa kedua tersangka adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru Kabupaten Asahan.

Dia juga menjelaskan, tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di Desa tersebut.

“Kedua tersangka sudah di amankan ke Mapolres Asahan dan akan kami lakukan pendalaman terhadap kasus mereka , dan selanjutnya kasus ini akan dikembangkan oleh pihak penyidik Polres Asahan,” Tegas Faisal didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Sementara Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut ialah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.

“Selanjunya kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut, selanjutnya Tim Polres Asahan langsung bergerak cepat kelokasi untuk melakukan penindakan terhadap kedua tersangka, setelah tersangak bertransaksi kami langsung meringkusnya,” terang Ricky.

Pelaku inisial AHM ini, kata Ricky, meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat, 10 Mei 2019.

“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberi ke korban. Jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ucap Ricky.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka diduga menggunakan modus menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut, Polisi Menjerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

(Leodepari)

  • Bagikan