Makassar, publikasionline.id – UIN Alauddin Makassar (UINAM) terbitkan surat keputusan tentang keringanan uang kuliah tunggal atau UKT. SK tersebut untuk meringankan beban mahasiswa atau orang tua selama masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu merupakan hasil rapat pimpinan pada tanggal 17 Juni 2020 tentang Teknis Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa pada PTKIN.
Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis mengatakan, sejak awal pihaknya menunggu kebijakan dari pusat karena masalah kebijakan kenaikan dan keringanan Uang Kuliah itu ada di tataran kementerian agama pusat.
“Makanya setelah kebijakan tersebut keluar, kami langsung menindaklanjuti untuk imolementasi,” katanya, Jumat (26/6/2020).
Terlebih lagi, kata dia, keringanan uang kuliah ini sangat relevan dengan dampak dari pandemi corona.
“Jadi prinsipnya, kami mendukung dan terus mendorong adanya keringanan itu untuk diberlakukan pada mahasiswa yang orang tuanya terkena dampak Covid-19,” jelasnya.
Ia pun berharap dengan begitu dapat memberi keringanan bagi para mahasiswa, terlebih kesulitan ekonomi yang didapati akibat wabah virus itu.