Demi Sabu, Gadis ini Rela Buka Jasa ‘Anu’

  • Bagikan
AM (20 tahun), gadis pemakai narkotika jenis sabu yang dihadirkan dalam pengungkapan kasus Polres Jombang, Jumat, 17 Januari 2020.

Jombang – Seorang gadis berinisial AM (20 tahun) rela menjajakan diri ke pria hidung belang lantaran ketagihan narkoba.

Tak hanya dibayar uang, gadis asal Jombang, Jawa Timur itu juga mendapat imbalan sabu dari jasa esek-esek yang ia berikan.

Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengatakan, AM sudah tiga bulan kecanduan sabu. Karena belum mempunyai penghasilan sendiri, gadis lajang ini nekat jual diri.

“Apabila tidak punya uang, dia menjual diri untuk mendapatkan barang (sabu). (Sekali kencan) dia mendapatkan Rp 500 ribu untuk membeli sabu,” kata Kompol Budi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (17/1/2020) kemarin.

BACA JUGA  Puluhan Miras, dari Vodka Hingga Topi Rioja Diamankan Polisi

Kompolpol Budi menjelaskan, AM rupanya tidak hanya meminta imbalan dalam bentuk uang. Gadis bertubuh kurus ini juga bersedia diajak kencan dengan imbalan sabu.

Seperti saat dia ditangkap di rumah Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang pada Minggu (12/1) malam. Imam merupakan bandar sabu yang sudah menjadi incaran Satnarkoba Polres Jombang.

BACA JUGA  Kedapatan Bawa Badik, Anak Muda Ini Diamankan Polisi di Bantaeng

Saat digerebek, gadis tamatan SMK itu sedang menghisap sabu di rumah Imam. Rupanya AM kerap melayani nafsu birahi Imam agar mendapatkan sabu gratis.

“Dia jual diri bisa mendapatkan uang, bisa mendapatkan barang dari bandar sabu,” ungkap Kompol Budi.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti sebagai pengedar, dia dincam hukuman paling singkat empat tahun penjara. Jika sebagai pengguna sabu, hukuman paling lama untuk AM empat tahun penjara.

BACA JUGA  ACT MRI Aksi Sosial di Bantaeng, Ini Tanggapan Lurah Tappajeng

AM hanya satu dari 14 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Jombang selama pekan kedua Januari.

Menurut Kompol Budi, pihaknya menyita barang bukti 7,23 gram sabu, 3.265 pil dobel L, ponsel, alat hisap sabu, serta uang Rp 1,4 juta.

“Bandar dan pengedarnya masing-masing satu orang, lainnya pemakai,” tandas Kompol Budi.

  • Bagikan