Oknum Wartawan Dipolisikan, Begini Kronologisnya

  • Bagikan

Pangkep – Profesi jurnalis kembali tercoreng. Kali ini, sikap tidak terpuji itu dipertontonkan IR (30), oknum yang mengaku wartawan ini diduga melakukan pemerasan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid)  Pendidikan Dasar, Nurliah melalui Konferensi Pers yang digelar di Warkop Pemo, Kabupaten Pangkep, Jumat (17/01/2020).

NurLiah membeberkan, saat ia menuliskan biodatanya, tiba-tiba ada pertanyaan yang tidak mengenakkan, sehingga Nurliah tidak meneruskan, bahkan menjawab agar semua pelanggaran di Dinas Pendidikan dan di sekolah-sekolah yang dimaksud bisa dibuktikan oleh oknum tersebut.

BACA JUGA  Malaysia Lockdown Upaya Cegah Virus Corona

“Kejadian ini berakhir sekitar jam 10.00 Wita, namun karena Surat Tugas saya yang tidak sengaja ikut dalam berkas oknum wartawan tersebut, lantaran diambil secara acak di atas meja, sehingga saya menelpon Kepala Bironya untuk mengembalikan Surat Tugasku,” Ungkap dia.

Nurliah juga mengungkapkan, telah menerima laporan dari beberapa pihak sekolah di Kabupaten Pangkep atas perbuatan serupa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan itu.

“Saat datang mengembalikan surat tugasku, saya berharap saat itu minta maaf’mi, tapi ternyata naik pitam, bahkan membuat tindakan tidak mengenakkan di kantor, sehingga semua kepala sekolah keluar menyaksikan, begitu juga beberapa staf,” Aku Nurliah.

BACA JUGA  Kemenangan Qatar Lawan Timnas U-23 Indonesia Diwarnai Kontroversi

“Makanya saya melaporkan ini kepada yang berwajib sehingga ada efek jera, karena berapa kali’mi juga ada laporan dari sekolah,” lanjut dia.

Dalam pengakuannya, Nurliah melaporkan ke pihak berwajib karena oknum tersebut membawa dan meremas Surat Tugas Rakor Dana Bos yang telah ditandatangani oleh Wakil Bupati Pangkep.

“Laporan saya sudah masuk pada jam satu siang di Polres Pangkep,” jelas Lia.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kapolsek Cempa Polres Pinrang

Di akhir Konferensi Persnya, Nurliah mengaku bahwa secara pribadi telah melaporkan oknum wartawan itu ke Mapolres Pangkep dengan tanda bukti laporan  STTLP/13/1/2020/SPKT, Tanggal 17 Januari 2020,  karena Lia merasa dipaksa dan merasa tidak nyaman oleh ulah oknum tersebut.

“Sekaligus dengan tujuan sebagai efek jera, supaya tidak terjadi lagi karena disamping saya, korban masih banyak juga terjadi di Sekolah,” Beber Kabid Pendidikan Dasar ini.

  • Bagikan