BANTAENG — Baru-baru ini viral di media sosial facebook seorang anak perempuan mendapat tindakan bullying dari teman-temannya.
Bahkan parahnya, perlakuan itu disertai dengan tindakan kekerasan. Diketahui insiden itu ditengarai terjadi di Cekdam, Kelurahan Karang Tuang, Kecamatan Bantaeng.
Diketahui pula bahwa kekerasan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2019. Namun hal tersebut baru mencuat seminggu setelah kejadian.
Kini para pelaku, saksi dan korban tengah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Bantaeng.
Mereka didampingi masing-masing keluarganya, khusus untuk korban, didampingi juga oleh pihak P2TPA dan LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP).
Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan mengatakan, kasus persekusi ini seharusnya tidak terjadi lagi.
Bahkan sejatinya ada peranan orang tua dalam menjaga serta membina anak-anak, guna menghindari terjadinya hal-hal yang membuat kegaduhan.
“Terkait dengan kasus yang semestinya tidak terjadi ini, itu merupakan tugas dan tanggungjawab kita semuanya untuk melakukan pembinaan terhadap putra-putri kita, ketika ada kesalahpahaman maupun ketidakenakan hati itu bisa diselesaikan dengan bijak,” kata Adip, Jumat, 31 Mei 2019 usai berbuka puasa bersama jurnalis dan LSM Bantaeng.
Menyoal kasus ini, kata Adip, Unit PPA Polres Bantaeng tengah melakukan pendalaman.
“Terhadap kasusnya, sekarang sudah bergulir di penyidik Polres Bantaeng, khususnya di unit PPA dan sekarang sudah dilakukan pendalaman serta didampingi oleh P2TPA,” ujarnya.
Selain itu Adip juga menyebut, jika fakta-fakta telah ditemukan, tentunya pihak Polres Bantaeng harus memberikan kepastian hukum kepada korban kekerasan.
“Tentunya nantinya akan mendapatkan suatu fakta, dan ketika fakta itu sudah terungkap suatu keadilan dan suatu kepastian hukum kita harus berikan kepada masyarakat,” terangnya.
Dia juga mengatakan, dari enam terduga pelaku, dua diantaranya masih di bawah umur.
“Tentunya ada perlakuan yang berbeda nanti dalam prosesnya terhadap dua terduga yang masih di bawah umur itu, sementara keempatnya tetap kita lakukan proses hukum sebagaimana mestinya, sesuai dengan peradilan pidana orang dewasa,” tegasnya.
Untuk kepentingan proses penyelidikan, Polres Bantaeng masih menyembunyikan nama-nama atau pun inisial para terduga pelaku dan korban tindak kekerasan dan bullying ini.