Gowa – Dua pelaku jambret di Kabupaten Gowa positif konsumsi narkoba jenis shabu. Mereka adalah MI (21) dan MA (15) yang tak lain merupakan saudara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine, mereka positif konsumsi shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Maulud pada Jumat, 20 Desember 2019.
Dari keterangan kedua pelaku, barang haram tersebut dibeli di kampung Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Selain itu, kata Maulud, sebelum beraksi mereka sempat mengkonsumsi zat adiktif itu di Makassar.
“Dengan tujuan agar percaya diri saat melakukan aksi,” beber Maulud.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola meminta agar masyarakat di Kabupaten Gowa untuk tidak berani mengkonsumsi narkoba. Sebab, pihaknya tak akan segan untuk menghukum.
“Terkait penyalahgunaan narkoba, saya himbau kepada warga Gowa untuk tidak mencoba mengkonsumsi (narkoba),” terang Boy Samola.
“Kedua pelaku bersaudara kandung namun lain bapak, dan MI ini telah mengkonsumsi shabu sejak setahun dan adiknya sudah lima bulan,” tambahnya.
Sementara soal penangkapan kedua penjambret tersebut, dijelaskan bahwa semula mereka diciduk warga usai melancarkan aksinya terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Modus mereka menghampiri korban yang juga tengah berkendara. Gawai yang kebetulan ada di dashboard atau kantong motor metik, oleh pelaku langsung direbut dari tangan korbannya.