JAKARTA,PO – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi terpadu lintas sektor. Di saat yang sama, pemerintah mendorong penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan 98 laporan perusahaan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Presiden menekankan agar penanganan karhutla dilakukan secara masif, terukur, dan terkoordinasi tanpa menunggu turunnya hujan.

Untuk memperkuat upaya pemadaman dan penanganan di lapangan, Presiden meminta optimalisasi operasi udara, termasuk pengerahan pesawat Hercules guna mendukung penyemaian dry ice, sebagaimana disebutkan dalam keterangan terkait rapat tersebut.
Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dinas terkait, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mempercepat respons terhadap titik-titik kebakaran sekaligus menekan risiko meluasnya dampak karhutla.
Selain penanganan darurat, perhatian pemerintah tertuju pada proses hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan.
Prabowo meminta data mengenai 98 kasus korporasi segera disiapkan agar proses penegakan hukum dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Bareskrim Polri dilaporkan telah meningkatkan 98 laporan terkait korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya unsur asing, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Penelusuran juga diarahkan pada struktur kepemilikan perusahaan, termasuk pemilik dan pemegang saham, guna memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Meski demikian, peningkatan perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti seluruh korporasi atau pihak yang terkait telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Percepatan penanganan karhutla dan pengusutan dugaan keterlibatan korporasi menjadi dua langkah yang perlu berjalan beriringan. Respons cepat di lapangan dibutuhkan untuk mengendalikan kebakaran, sementara proses hukum diperlukan untuk mengungkap penyebab kejadian dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pemerintah menekankan agar seluruh unsur terkait bekerja secara terpadu, dengan penanganan yang terukur dan penegakan hukum yang profesional.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan dampak kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Setkab RI
Editor : Tim Redaksi









