Reformasi hukum acara pidana akan bermakna apabila pembaruan norma diikuti disiplin prosedural, pengawasan efektif, dan perlindungan hak warga.
Oleh: Rais Muin, S.I.K.
Peserta Didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri
PUBLIKASIINLINE.ID – Pembaruan hukum acara pidana Indonesia memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dengan membawa sejumlah perubahan terkait hak para pihak, kewenangan aparat penegak hukum, upaya paksa, praperadilan, hingga keadilan restoratif.¹
Namun, pembaruan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan norma. Tantangan sesungguhnya terletak pada kemampuan institusi menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi praktik penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan yang baik tidak otomatis menghasilkan pelaksanaan yang baik. Implementasinya membutuhkan kesiapan personel, pedoman kerja yang jelas, koordinasi antaraparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang mampu mendeteksi dan mengoreksi penyimpangan sejak dini.
Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tantangan ini sangat penting. Penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan awal dalam proses peradilan pidana. Keputusan mengenai pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penggunaan upaya paksa, serta pemenuhan hak pihak yang diperiksa dapat memengaruhi keabsahan proses hukum pada tahap berikutnya.
Karena itu, Kapolda, Kapolres, dan pimpinan satuan kewilayahan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pembaruan KUHAP benar-benar menjadi standar perilaku organisasi, bukan sekadar materi sosialisasi atau instruksi administratif.
Tanggung jawab kepemimpinan tersebut harus dijalankan secara proporsional. Persoalan yang berada dalam kewenangan satuan perlu diselesaikan melalui pembinaan, pengawasan, dan tindakan korektif di tingkat masing-masing. Sementara itu, persoalan regulasi maupun koordinasi yang bersifat sistemik harus diteruskan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai.
Salah satu tantangan utama implementasi KUHAP baru adalah memastikan setiap penyidik memahami perubahan kewenangan, persyaratan tindakan, serta hak-hak warga yang berhadapan dengan hukum.
Pelatihan dan sosialisasi memang diperlukan, tetapi keberhasilannya tidak semestinya hanya diukur dari jumlah peserta atau banyaknya kegiatan yang terlaksana. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan personel menerapkan ketentuan secara tepat dalam penanganan perkara nyata.
Tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara kecepatan dan ketelitian. Orientasi terhadap penyelesaian perkara tidak boleh membuat kepatuhan prosedural dan perlindungan hak warga menjadi pertimbangan sekunder.
Michael Lipsky, melalui teori street-level bureaucracy, menjelaskan bahwa petugas garis depan turut menentukan bagaimana kebijakan diterapkan melalui keputusan dan diskresi ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.²
Dalam konteks kepolisian, prinsip tersebut relevan karena ketentuan KUHAP diterjemahkan melalui keputusan sehari-hari penyidik. Instruksi pimpinan tidak akan cukup tanpa kompetensi yang memadai, pedoman operasional yang jelas, serta pengawasan yang berjalan efektif.
Beban perkara, keterbatasan sumber daya, dan ketidakjelasan pedoman juga berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan tugas. Karena itu, kepemimpinan yang efektif tidak hanya menuntut kepatuhan personel, tetapi juga memastikan tersedianya kondisi organisasi yang mendukung pelaksanaan hukum secara benar.
Di sisi lain, pengawasan yang hanya bertumpu pada laporan administratif atau perkara yang menjadi perhatian publik berisiko melewatkan persoalan dalam penanganan perkara sehari-hari. Perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut umum pun dapat menjadi hambatan yang tidak mungkin diselesaikan oleh Polri secara sepihak.
Risiko-risiko tersebut perlu diuji melalui data, pemeriksaan perkara, dan evaluasi yang objektif. Pendekatan ini penting agar pembenahan organisasi didasarkan pada bukti, bukan pada generalisasi bahwa seluruh satuan mengalami persoalan yang sama.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah memetakan perubahan norma, status peraturan pelaksanaan, dan kebutuhan penyesuaian prosedur di lingkungan Polri.
Pasal 365 dan Pasal 366 KUHAP mengatur ketentuan mengenai keberlakuan peraturan pelaksanaan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru, serta tenggat pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru.³ Ketentuan ini perlu dicermati secara saksama agar pedoman internal tetap selaras dengan hukum yang berlaku dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
Selanjutnya, peningkatan kompetensi personel perlu diarahkan pada kemampuan praktis. Simulasi dan pembahasan kasus dapat digunakan untuk menguji pemahaman penyidik mengenai legalitas upaya paksa, dokumentasi tindakan, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, serta koordinasi dengan penuntut umum.
Pada saat yang sama, sistem pengawasan perlu diperkuat melalui pengendalian perkara berbasis data. Informasi mengenai umur perkara, kelengkapan administrasi, tahapan koordinasi, penggunaan upaya paksa, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi pimpinan.
Penggunaan dasbor pemantauan perkara merupakan salah satu usulan tata kelola internal yang dapat dipertimbangkan. Instrumen ini bukan kewajiban khusus yang secara otomatis diperintahkan KUHAP, melainkan pilihan manajerial untuk membantu pimpinan mengidentifikasi risiko dan menentukan langkah korektif secara lebih terukur.
Meski demikian, data kuantitatif tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penilaian. Penurunan jumlah pengaduan, misalnya, belum tentu mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan apabila masyarakat justru mengalami kesulitan menyampaikan keluhan.
Demikian pula, percepatan penyelesaian perkara tidak dapat dipandang sebagai keberhasilan apabila mengorbankan ketelitian, keabsahan prosedur, atau pemenuhan hak pihak yang diperiksa.
Oleh sebab itu, pengawasan berbasis data harus dilengkapi audit terhadap sampel perkara, pemeriksaan pengaduan secara objektif, serta evaluasi terhadap tindak lanjut setiap temuan. Personel yang menjalankan tugas sesuai ketentuan perlu memperoleh perlindungan institusional, sedangkan pelanggaran yang terbukti harus ditangani secara konsisten sesuai aturan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pemikiran Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law, yang menekankan pentingnya legitimasi otoritas dan persepsi keadilan prosedural dalam membangun kesediaan masyarakat menaati hukum.⁴
Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh cara aparat menggunakan kewenangan, mendengarkan pihak yang diperiksa, memberikan penjelasan yang patut, dan memperlakukan setiap orang secara adil.
Keberhasilan penerapan KUHAP baru tidak cukup dinilai dari jumlah pelatihan, banyaknya instruksi pimpinan, atau jumlah perkara yang berhasil diselesaikan.
Ukuran yang lebih substantif mencakup tingkat kepatuhan prosedural berdasarkan hasil audit, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, ketepatan waktu yang mempertimbangkan kompleksitas perkara, kualitas koordinasi antaraparat penegak hukum, serta tindak lanjut atas pengaduan yang terbukti.
Evaluasi perlu dilakukan secara berkala dengan menggunakan data yang dapat diverifikasi. Hasilnya harus menjadi dasar untuk memperbaiki pedoman kerja, meningkatkan kompetensi personel, dan menyempurnakan pola pengawasan.
Dalam kerangka tersebut, kepemimpinan kewilayahan Polri tidak cukup diukur dari kemampuan mengendalikan organisasi secara administratif. Lebih dari itu, kepemimpinan harus terlihat dalam kemampuannya membangun budaya kerja yang taat hukum, terbuka terhadap evaluasi, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.
Kapolda dan Kapolres memiliki posisi penting untuk memastikan bahwa standar hukum diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran, sekaligus mendorong penyelesaian masalah melalui mekanisme yang tepat. Ketegasan pimpinan harus berjalan beriringan dengan keteladanan, keadilan dalam pembinaan, dan keberanian melakukan koreksi ketika ditemukan kekeliruan.
Pada akhirnya, ukuran paling bermakna dari reformasi hukum tetap terletak pada pengalaman masyarakat. Apakah hak mereka dihormati? Apakah tindakan aparat memiliki dasar hukum dan dapat dijelaskan? Apakah pengaduan ditangani secara objektif? Dan apakah setiap orang memperoleh perlakuan yang adil dalam proses penegakan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi kepemimpinan, bukan sekadar bahan refleksi setelah muncul persoalan di ruang publik.
KUHAP baru merupakan ujian nyata bagi kepemimpinan kewilayahan Polri. Keberhasilannya tidak ditentukan semata-mata oleh lengkapnya regulasi atau kuatnya instruksi organisasi, melainkan oleh konsistensi penerapan hukum dalam praktik sehari-hari.
Reformasi akan memperoleh makna ketika kewenangan dijalankan secara sah, prosedur dipatuhi tanpa kompromi, pengawasan bekerja secara objektif, dan hak warga ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum.
Dengan demikian, kepemimpinan kewilayahan Polri tidak hanya berperan memastikan organisasi bekerja, tetapi juga menjaga agar setiap pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan. Di situlah kepercayaan publik dibangun dan legitimasi penegakan hukum dipertahankan.









