BANTAENG,PO – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Keamanan Pangan Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan program pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan ritel di Desa Bonto Rannu, Kabupaten Bantaeng, Kamis 6 Agustus 2026.
Program bertajuk “Fasilitasi Kelengkapan Dokumen Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Peningkatan Pemahaman Keamanan Pangan bagi UMK Pangan Ritel” ini berlangsung selama 10 Juli hingga 3 Agustus 2026. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan legalitas usaha sekaligus memperkuat penerapan standar keamanan pangan di kalangan pelaku UMK.
Rangkaian kegiatan diawali dengan observasi lapangan, pendataan pelaku UMK pangan ritel, identifikasi serta verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan NIB. Tim mahasiswa juga melakukan survei gap analysis sebagai pemetaan awal terhadap tingkat pemahaman dan penerapan keamanan pangan oleh pelaku usaha.

Selanjutnya, mahasiswa memberikan pendampingan teknis mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku UMK memperoleh legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bagian dari program, pada 23 Juli 2026 digelar sosialisasi keamanan pangan yang dibuka secara daring oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM. Kegiatan tersebut memberikan edukasi mengenai praktik pengolahan pangan yang baik agar produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan memenuhi standar yang berlaku.
Usai seluruh tahapan pendampingan, mahasiswa kembali melaksanakan survei gap analysis akhir untuk mengevaluasi peningkatan pengetahuan serta penerapan keamanan pangan oleh para pelaku UMK. Program ditutup dengan penyerahan dokumen NIB kepada peserta serta pembagian formulir pencatatan keuangan sederhana sebagai pendukung pengelolaan usaha yang lebih tertib.
Penanggung jawab program, Ernatavina Dwikurniati Luden, mahasiswa Program Studi Ilmu Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya membantu pelaku usaha memperoleh legalitas, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan.
“Melalui program ini, kami mendampingi pelaku UMK pangan ritel mulai dari penyusunan dan verifikasi dokumen persyaratan NIB hingga proses penerbitannya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi mengenai keamanan pangan agar pelaku usaha mampu menerapkan praktik pengelolaan pangan yang baik serta menyediakan produk yang aman bagi konsumen,” ujarnya.
Program ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui peningkatan keamanan pangan, serta SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui penguatan legalitas dan daya saing UMK.
Melalui sinergi antara mahasiswa KKN-T Universitas Hasanuddin, BPOM, dan Pemerintah Desa Bonto Rannu, diharapkan semakin banyak UMK pangan yang memiliki legalitas usaha, mampu menerapkan standar keamanan pangan, serta memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.
Editor : Amin Redaksi









