iklan Promo

BGN Ancam Tutup Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

JAKARTA,PO – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan barang subsidi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur penyedia makanan bergizi yang kedapatan menggunakan barang bersubsidi, seperti gas LPG 3 kilogram, MinyaKita, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), akan dikenai sanksi tegas hingga penutupan operasional.

Menurut Sudaryono, seluruh komoditas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan operasional dapur MBG.

“Barang subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Dapur MBG tidak boleh mengambil jatah warga. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran keras hingga menutup dapur yang terbukti melanggar,” tegasnya, Rabu 29 Juli 2026.

Ia menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga dirancang untuk menggerakkan perekonomian daerah secara adil dan berkelanjutan.

Karena itu, BGN mewajibkan setiap pengelola dapur MBG membeli bahan pangan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi petani dan peternak dari praktik pembelian dengan harga yang merugikan.

Sebagai contoh, ketika harga telur ayam di pasaran mengalami penurunan hingga di bawah harga acuan, dapur MBG tetap diwajibkan membeli telur sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan agar peternak tidak mengalami kerugian akibat anjloknya harga di tingkat produsen.

“Program MBG harus memberi manfaat bagi semua pihak. Anak-anak mendapatkan asupan gizi yang baik, sementara petani dan peternak juga memperoleh kepastian pasar dengan harga yang wajar,” ujar Sudaryono.

BGN menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG di berbagai daerah guna memastikan program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta tidak mengganggu distribusi barang subsidi yang menjadi hak masyarakat.

Badan Gizi Nasional

Editor : Amin