Kendari, Publikasi Online – Terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2008 Chandra Liwang akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (18/11/2019).
Kepala Seksie Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kendari, Wilman Ernaldi membeberkan, Chandra Liwang menjadi target setelah dipantau dan pengumpulan data terkait keberadaannya.
Kejakri Kendari pun mengintai tempat tinggal direktur CV. Mulia Aditama itu, hingga secara kebetulan tim melihat terpidana tersebut sedang berbelanja di warung.
“Saya kemudian memastikan kebenaran bahwa itu Chandra Liwang, ternyata benar dia, lalu saya kejar ke rumahnya. Saat itu kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Wilman Ernaldi.
Sementara Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Sofian Hadi mengatakan, kasus yang menjerat Chandra Liwang itu terkait pengadaan dua unit mobil dinas merek Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero dengan anggaran sebesar Rp. 2,5 miliar.
Chandra Liwang sendiri berperan sebagai kontraktor pengadaan mobil.
Namun, barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi sebab mobil itu merupakan barang bekas. Akibatnya yang bersangkutan terbukti merugikan negara senilai 912 juta rupiah.
“Putusan Mahkamah Agung tahun 2016, terpidana diputus penjara 3 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 juta, subsider 5 bulan kurungan. Lalu uang pengganti Rp. 93 juta subsidiair 6 bulan,” terang Sofian Hadi.
Setelah ditangkap, Chandra Liwang langsung digelandang ke kantor Kejari Kendari untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen surat perintah eksekusi.
Kurang lebih satu jam diproses, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari. Di sana, ia tidak sedang mengerjakan proyek tetapi untuk menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus korupsi.