Birokrasi Kampus UINAM ‘Kungkung’ Kebebasan Mahasiswa?

  • Bagikan

MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar (UINAM) ‘Melawan Takdir’ melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap pelarangan aktivitas malam di lingkup UINAM. Aksi tersebut berlangsung di Rektorat UINAM Senin siang (18/11/2019).

Larangan itu disinyalir menjadi alat Birokrasi untuk mengekang alias kungkung jiwa kreatifitas mahasiswa.

Puluhan mahasiswa mencoba menduduki gedung rektorat, namun desakan mahasiswa tersebut dicekal oleh Sekuriti kampus UINAM, sehingga sempat diwarnai saling dorong.

Hingga akhirnya dialog antara mahasiswa dan Wakil Rektor (WR) III, Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, M. Ag.

Hanya saja tidak ada hasil kesepakatan dalam dialog itu.

WR III, Syamsuddin menegaskan, aturan Rektor terkait pelarangan aktivitas malam bukanlah hal yang baru.

“Karena sudah memiliki SK dan juga sudah melalui pertimbangan-pertimbangan hingga aturan itu dianggap sudah tidak bisa lagi dicabut,” ucapnya

Aturan ini hadir sebab adanya temuan-temuan yang dianggap amoral. Sehingga aturan itu tidak bisa lagi diganggu gugat.

Humas Aliansi Mahasiswa UINAM Melawan Takdir, Ersal mengatakan, hal ini dilakukan menyuarakan aspirasi mahasiswa. Namun hasil dialog mengalami kebuntuan.

“Jawabannya sangat tidak rasional dengan menjelaskan bahwa banyak orang tua yang melapor sehingga regulasi tersebut dikeluarkan,” ujarnya.

Aktivitas malam dalam kampus dinilai cukup penting, sebab saat malam mereka yang berlembaga bisa berkreasi. Beda dengan siang hari yang harus menjalani perkuliahan sedari pagi, siang atau sore.

Sehingga, malam hari bagi Lembaga Kemahasiswaan (LK) adalah waktu yang tepat untuk beraktivitas.

Pelarangan aktivitas malam ini juga, dinilai bentuk diskriminasi pihak birokrasi terhadap kelembagaan. Ia pun meminta kepada seluruh mahasiswa UINAM untuk menolak larangan tersebut.

“Terhambat ruang dan waktu di dalam kampus sehingga penting seluruh kalangan mahasiswa menolak secara tegas larangan ini,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Muhammad Nurhidayat, menanggapi bahwa aturan yang dikeluarkan oleh Rektor sangat tidak sesuai.

Menurutnya, aturan itu dapat mengekang ranah demokratik mahasiswa dalam memajukan keilmuan.

“Seharusnya pimpinan kampus bisa segera mencabut surat edaran terkait pelarangan aktivitas malam, karna pada dasarnya kebijakan atau aturan itu mengekang ruang gerak mahasiswa dalam mengasah kreativitas dan nalar kritis mahasiswa,” kata dia.

Dayat, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa adanya aturan ini bertentangan dengan semangat Pendidikan Nasional.

Sebab pada dasarnya Pendidikan Nasional mampu menjadi ruang untuk menumbuh kembangkan khazanah ilmu pengetahuan dan kreatifitas dari mahasiswa.

“Oleh karenanya, pihak kampus dalam hal ini pimpinan memfasilitasi ruang yang dapat memantik perkembangan potensi mahasiswa,” jelasnya.

Dayat menganggap dialog antara pihak birokrasi dan mahasiswa tidak ada kesepakatan. Apalagi WR III tidak mampu memberi jawaban yang jelas terkait larangan itu.

“Pmpinan seketika diajak berdialog, mahasiswa meminta landasan dan sebab dikeluarkannya aturan tersebut tak mampu dijawab secara ilmiah dan rasional. Pada dasarnya surat edaran itu tak melibatkan mahasiswa dan tak sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan mahasiswa serta berkontradiksi dari sosial kultur mahasiswa itu sendiri,” kunci Dayat.

  • Bagikan